Menurut ALA Glosseary of Library and Information Science (1983) dalam
Hermawan dan Zen (2006: 81) kode etik adalah pernyataan standar profesi yang
ideal yang dianut oleh kelompok profesional atau organisasi profesi untuk menuntun
anggotanya dalam mengemban tanggung jawab profesionalnya. Definisi ini
menekankan adanya standar profesi yang hendak dicapai oleh organisasi profesi.
Kode etik profesi ini akan dipakai sebagai rujukan (referensi) normatif dari
pelaksanaan pemberian jasa profesi kepada mereka yang memerlukannya. (Purwono,
2010)
Dalam bukunya, Hermawan (2006: 83)
menyimpulkan bahwa kode etik pustakawan merupakan standar tingkah laku dan
norma yang seharusnya dapat menuntun para pustakawan dalam melaksanakan tugas
profesionalnya. Pustakawan dalam
berperilaku sudah diatur dalam kode etik sehingga memungkinkan membangun citra
baik profesi dan meminimalkan terjadinya perilaku menyimpang pustakawan dalam
menjalankan profesi. Dapat dikatakan juga bahwa kode etik dapat melindugi
masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian.
(Wignjosoebroto dalam Purwono, 2010)
Berdasarkan the Code of Ethics for Librarian and Information Professionals yang
dikeluarkan oleh the Polish Librarians Association, kode etik
pustakawan dan profesi informasi didefinisikan sebagai prinsip dasar yang
mengikat semua anggota profesi dan memperkenalkan tugas sosial dan tanggung
jawab etik mereka di semua lingkungan kegiatan profesinya.
Sedangkan menurut code of ethics for librarians yang telah diakui dalam the
Annual General Conference of the Japan Library Association June 4, 1980,
kode etik pustakawan adalah tata tertib yang mengatur diri pustakawan, yang
bermaksud untuk mengerjakan tugasnya dengan cara merealisasikan tanggung
jawabnya terhadap perpustakaan di mata masyarakat. Kedua pernyataan tersebut
menunjukkan bahwa kode etik pustakawan meupakan prinsip dan aturan yang berlaku
untuk semua anggota profesi dan mereka bertanggung jawab atas kode etik yang
mengikat profesinya, termasuk untuk merealisasikan tugas-tugasnya.
Sumber:
Hermawan, R. and
Zulfikar Z. (2006). Etika Kepustakawanan:
suatu pendekatan terhadap kode etik pustakawan Indonesia. Jakarta: Sagung
Seto.
International Federation of Library
Association. (2012). "Professional Codes of Ethics for Librarians". Retrieved
June 25, 2014, 2014, from http://www.ifla.org/faife/professional-codes-of-ethics-for-librarians.
1 komentar:
Mana referensinya sumber Purwono ?
Posting Komentar