Pengertian Kode Etik Pustakawan



Menurut ALA Glosseary of Library and Information Science (1983) dalam Hermawan dan Zen (2006: 81) kode etik adalah pernyataan standar profesi yang ideal yang dianut oleh kelompok profesional atau organisasi profesi untuk menuntun anggotanya dalam mengemban tanggung jawab profesionalnya. Definisi ini menekankan adanya standar profesi yang hendak dicapai oleh organisasi profesi. Kode etik profesi ini akan dipakai sebagai rujukan (referensi) normatif dari pelaksanaan pemberian jasa profesi kepada mereka yang memerlukannya. (Purwono, 2010)
Dalam bukunya, Hermawan (2006: 83) menyimpulkan bahwa kode etik pustakawan merupakan standar tingkah laku dan norma yang seharusnya dapat menuntun para pustakawan dalam melaksanakan tugas profesionalnya.  Pustakawan dalam berperilaku sudah diatur dalam kode etik sehingga memungkinkan membangun citra baik profesi dan meminimalkan terjadinya perilaku menyimpang pustakawan dalam menjalankan profesi. Dapat dikatakan juga bahwa kode etik dapat melindugi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian. (Wignjosoebroto dalam Purwono, 2010)
Berdasarkan the Code of Ethics for Librarian and Information Professionals yang dikeluarkan oleh  the Polish Librarians Association, kode etik pustakawan dan profesi informasi didefinisikan sebagai prinsip dasar yang mengikat semua anggota profesi dan memperkenalkan tugas sosial dan tanggung jawab etik mereka di semua lingkungan kegiatan profesinya. 
Sedangkan menurut code of ethics for librarians yang telah diakui dalam  the Annual General Conference of the Japan Library Association June 4, 1980, kode etik pustakawan adalah tata tertib yang mengatur diri pustakawan, yang bermaksud untuk mengerjakan tugasnya dengan cara merealisasikan tanggung jawabnya terhadap perpustakaan di mata masyarakat. Kedua pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kode etik pustakawan meupakan prinsip dan aturan yang berlaku untuk semua anggota profesi dan mereka bertanggung jawab atas kode etik yang mengikat profesinya, termasuk untuk merealisasikan tugas-tugasnya.

Sumber:
Hermawan, R. and Zulfikar Z. (2006). Etika Kepustakawanan: suatu pendekatan terhadap kode etik pustakawan Indonesia. Jakarta: Sagung Seto.
International Federation of Library Association. (2012). "Professional Codes of Ethics for Librarians". Retrieved June 25, 2014, 2014, from http://www.ifla.org/faife/professional-codes-of-ethics-for-librarians.

1 komentar:

Ati Suwanto mengatakan...

Mana referensinya sumber Purwono ?

Posting Komentar

Cari Blog Ini